Sunat Dana BLT Untuk Warganya, Kepala Desa Ini Raup Keuntungan Sebesar Rp 153 juta

Seorang Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, berinsial AM, tega memangkas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada warga yang terdampak Pandemi COVID-19. Kades tersebut memotong jatah BLT untuk 155 kepala keluarga di Desa Bukit Tinggi dan meraup keuntungan Rp 153 juta


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gde Ekawana mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi melimpahkan tersangka AM dan barang bukti ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).

"Jadi ini pelaksanaan tahap duanya, bagian akhir dari proses penyidikan kami," kata Ekawana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Yusuf mengatakan, sesuai aturan KUHAP, dikatakan bahwa JPU memiliki batas waktu hingga 20 hari ke depan untuk penahanan. Namun, Yusuf optimistis dalam tenggat waktu 10 hari saja, surat dakwaan sudah rampung dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan koordinasi dengan hakim, kami juga akan upayakan agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan. Ini kami upayakan agar fakta itu betul-betul bisa diuraikan secara jelas di persidangan," ujar dia.

Yusuf mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan tuntutan maksimal. Hal itu dikatakannya, karena melihat perbuatan hukum tersangka yang terjadi di tengah upaya pemerintah membantu masyarakat terdampak pandemik COVID-19.

"Jadi semaksimal mungkin bahasanya, karena ini dana untuk masyarakat di tengah bencana," tegas Yusuf.

Tersangka AM ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti uang tunai Rp53 juta. Uang tersebut diduga hasil pemotongan jatah BLT untuk 155 kepala keluarga di Desa Bukit Tinggi.

Jumlah uang tunai yang kini menjadi nominal kerugian negara tersebut berasal dari pemotongan jatah BLT senilai Rp150 ribu per orang. Meskipun AM berkelit dengan alasan pemerataan, namun penarikan tunai dari penerima manfaat itu dilakukan tanpa mengacu pada landasan aturan yang sah.

Karenanya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Response to "Sunat Dana BLT Untuk Warganya, Kepala Desa Ini Raup Keuntungan Sebesar Rp 153 juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel